DPUPR NGAWI-Ngawi, 27 Februari 2025 – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ngawi pada hari Kamis menggelar rapat persiapan penandatanganan paket strategis Tahun Anggaran 2025. Rapat yang berlangsung di ruang Studio Dinas PUPR Ngawi ini dihadiri oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), perwakilan Kejaksaan Negeri Ngawi, serta perusahaan penyedia jasa yang memenangkan lelang proyek strategis tahun ini.(*)
Rapat dibuka oleh Kepala Bidang Bina Marga, Rachmat Fitrianto, S.T. yang menjelaskan bahwa terdapat empat paket strategis yang akan dikerjakan pada tahun 2025. Paket tersebut meliputi:
- Rekonstruksi ruas jalan Teguhan – Pelang Kidul oleh CV. Jasa Manunggal
- Pemeliharaan berkala ruas jalan Klitik – Paron oleh CV. Arudam Jaya
- Penggantian Jembatan Bangsal ruas Jl. Patalan – Widodaren oleh CV. Barokah
- Pembangunan trotoar Jl. PB. Sudirman sisi selatan oleh CV. Dwi Putri Manunggal
Dalam sambutannya, Rachmat menegaskan bahwa meskipun saat ini hanya terdapat empat paket yang telah disetujui, tidak menutup kemungkinan akan ada pekerjaan tambahan, tergantung pada kebijakan selanjutnya. Ia juga menekankan kepada seluruh penyedia jasa agar mempercepat pekerjaan infrastruktur jalan, mengingat mendekati momentum Lebaran, di mana kelancaran lalu lintas sangat penting.
Selain itu, Rachmat juga mengingatkan para penyedia jasa untuk mempersiapkan dengan baik segala kebutuhan terkait dengan paparan Pre Construction Meeting (PCM). Ia menegaskan bahwa dalam PCM nanti, penyedia jasa harus menyiapkan dokumen secara lengkap, mulai dari tahap awal hingga penyelesaian proyek. Hal ini mencakup persiapan teknis di lapangan, pengalihan arus lalu lintas, serta mitigasi kendala teknis yang mungkin muncul agar pelaksanaan proyek dapat berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
Pihak Kejaksaan Negeri Ngawi, Bapak Kurnia Aji Nugroho SH., M.H. juga turut memberikan arahan kepada seluruh penyedia jasa untuk memaksimalkan pekerjaan setelah rapat PCM. Mengingat adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, terdapat perubahan dalam Pengadaan Pekerjaan Strategis (PPS) yang harus diajukan. Kejaksaan mengingatkan agar perubahan terkait Surat Keputusan (SK) Bupati segera disusulkan guna memastikan keselarasan dengan kebijakan yang berlaku.
Selain itu, dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran, tidak semua proyek atau kegiatan dapat dilaksanakan di Kabupaten Ngawi. Oleh karena itu, pengawasan terhadap proyek-proyek yang berjalan akan dilakukan secara lebih ketat. Pihak Kejaksaan berharap dengan adanya PPS, koordinasi dan pengawasan dapat berjalan lebih maksimal, sehingga tidak terjadi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek. Penyedia jasa juga diimbau untuk lebih komunikatif, aktif, dan proaktif dalam setiap tahap pekerjaan agar tidak terjadi kendala administratif maupun teknis.
Dengan adanya rapat persiapan ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dapat menjalankan tugasnya dengan baik sehingga pembangunan infrastruktur di Kabupaten Ngawi dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.