Close Menu
DINAS PUPR NGAWI
    Facebook X (Twitter) Instagram
    DINAS PUPR NGAWI
    • Beranda
    • Profil
      • Kondisi Umum
      • Tupoksi
      • Struktur Organisasi
      • Bidang-Bidang
        • Sekretariat
        • Bidang Sumber Daya Air
        • Bidang Bina Marga
        • Bidang Penataan Ruang
          • PERDA RTRW
          • About
        • Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi
      • Rencana Strategis
      • Makna Logo PUPR
      • Mars PUPR
      • VISI PUPR
      • MOTTO
      • Maklumat Pelayanan
    • Informasi Publik
      • IKU Dinas
      • Rencana Kerja
      • Renaksi
      • Perjanjian Kinerja
      • Laporan
        • Anggaran dan Keuangan
          • DPA
          • DPPA
          • RKA
        • Laporan Kinerja
        • Laporan LPPD
      • Data Menara
      • SHST
      • Data Bangunan Gedung
      • Data Sektoral
      • PKKPR
      • Alur PBG
    • Publikasi
      1. Berita
      2. Artikel
      3. Media
      4. Pengumuman
      5. View All

      Pemkab Ngawi Laksanakan Rekonstruksi Jalan Duwet–Gembol, Dukung Peningkatan Infrastruktur dan Mobilitas Warga

      Sel, 12 Mei 2026

      Rekonstruksi Jalan Kandangan–Krawut Capai Progres Positif, Lampaui Target Pekerjaan

      Sen, 11 Mei 2026

      Dinas PUPR Ngawi Mulai Rekonstruksi Jalan Tambakromo–Campurasri dengan Konstruksi Rigid

      Kam, 07 Mei 2026

      Dinas PUPR Ngawi Mulai Rekonstruksi Jalan Kendung–Pojok, Jawab Harapan Masyarakat

      Rab, 06 Mei 2026

      5 Sensor yang Dipasang pada Jembatan untuk Sistem Monitoring

      Sen, 09 Jan 2023

      Sistem Jaringan Jalan Primer dan Sekunder

      Ming, 18 Des 2022

      Seperti Apa Pedestrian Ramah Difabel? Simak Informasi Berikut Ini

      Sel, 13 Des 2022

      Cermati Cara Melaporkan Kerusakan Jalan di Sekitarmu

      Sab, 10 Des 2022

      Bidang Bina Marga Dinas PUPR Ngawi Lakukan Perbaikan Beberapa Ruas Krusial Menjelang Lebaran Idul Fitri 2026

      Sen, 16 Mar 2026

      Awal Tahun 2026 Dinas PUPR Ngawi Mulai Pekerjaan Rutin Jalan Jogorogo-Jaten

      Sab, 14 Mar 2026

      DPUPR NGAWI | Langkah Nyata Menuju Investasi Aman dan Berkelanjutan

      Sab, 17 Mei 2025

      Dinas PUPR Ngawi Dampingi Bupati Hadiri Rapat Pembahasan Ranperda RTRW di Kementerian ATR/BPN

      Sab, 26 Apr 2025

      Pra Kualifikasi Pengawasan Rehabilitasi Plaza Ngawi untuk MPP Tahap II

      Sen, 09 Jan 2023

      Alur Permohonan Persetujuan Bangunan Gedung

      Sab, 10 Des 2022

      Unduh Logo Hari Bakti PU ke-77 Di Sini

      Sen, 28 Nov 2022

      Tender Ulang Rehabilitasi Sumur Dalam

      Rab, 23 Nov 2022

      Pemkab Ngawi Laksanakan Rekonstruksi Jalan Duwet–Gembol, Dukung Peningkatan Infrastruktur dan Mobilitas Warga

      Sel, 12 Mei 2026

      Rekonstruksi Jalan Kandangan–Krawut Capai Progres Positif, Lampaui Target Pekerjaan

      Sen, 11 Mei 2026

      Apel Rutin Dinas PUPR Kabupaten Ngawi Tekankan Evaluasi Kinerja dan Efisiensi Kerja

      Sen, 11 Mei 2026

      Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Ngawi Gelar Sosialisasi Peran Masyarakat dan Pembentukan Kelompok Peduli Tata Ruang

      Sab, 09 Mei 2026
    • Tautan
      • Kabupaten Ngawi
      • LPSE Ngawi
      • Ngawi Satu Data
      • Berita Ngawi
      • PASTI SIMBG
      • SIGAP JALAN
      • Informasi Penataan Ruang
      • KemenPUPR
    • Kontak
    DINAS PUPR NGAWI

    PKKPR

    Proses Pelayanan Penerbitan PKKPR

    (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)

    1. Pengertian PKKPR

    PKKPR atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), yang berfungsi sebagai izin dasar dalam kegiatan pemanfaatan ruang.
    Dokumen ini memastikan bahwa rencana kegiatan pembangunan atau usaha sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Ngawi.


    2. Tujuan Pelayanan PKKPR

    Tujuan dari pelayanan penerbitan PKKPR adalah untuk:

    • Menjamin kesesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

    • Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, maupun instansi pemerintah.

    • Mendukung terciptanya pembangunan yang tertib, berkelanjutan, dan ramah lingkungan.

    • Meningkatkan efisiensi pelayanan publik melalui sistem pelayanan terpadu berbasis digital OSS (Online Single Submission).


    3. Tahapan Proses Pelayanan PKKPR

    a. Pengajuan Permohonan

    Pemohon (perorangan, badan usaha, atau instansi pemerintah) mengajukan permohonan melalui:

    • Sistem OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach); atau

    • Langsung ke Dinas PUPR apabila kegiatan bersifat lokal dan tidak melalui OSS.

    Dokumen yang diperlukan biasanya meliputi:

    • Identitas pemohon;

    • Surat permohonan resmi;

    • Dokumen rencana kegiatan (site plan, peta lokasi, koordinat bidang);

    • Bukti kepemilikan atau penguasaan lahan;

    • Dokumen pendukung lain sesuai jenis kegiatan.

    b. Pemeriksaan dan Verifikasi Dokumen

    Tim teknis dari Bidang Tata Ruang melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen.
    Apabila ditemukan kekurangan, pemohon akan diminta untuk melengkapi dokumen terlebih dahulu.

    c. Analisis Kesesuaian Tata Ruang

    Petugas melakukan analisis terhadap lokasi dan rencana kegiatan dengan:

    • RTRW Kabupaten Ngawi,

    • RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) bila tersedia, dan

    • Peta tematik lain seperti kawasan lindung, sempadan sungai, jaringan jalan, dsb.

    d. Penyusunan Rekomendasi Teknis

    Jika kegiatan dinyatakan sesuai tata ruang, maka Dinas PUPR menyusun rekomendasi teknis sebagai dasar penerbitan PKKPR.

    e. Penerbitan Dokumen PKKPR

    Berdasarkan hasil verifikasi dan rekomendasi teknis, dokumen PKKPR diterbitkan secara resmi dan dapat diunduh melalui sistem OSS atau diserahkan langsung kepada pemohon.


    4. Waktu dan Biaya Pelayanan

    • Waktu Pelayanan: disesuaikan dengan kompleksitas permohonan (biasanya antara 3–10 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap).

    • Biaya Pelayanan: Gratis (tanpa pungutan biaya) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    5. Output Pelayanan

    Pemohon akan menerima dokumen:

    • Surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yang mencantumkan:

      • Nomor dan tanggal penerbitan,

      • Lokasi kegiatan,

      • Jenis pemanfaatan ruang,

      • Keterangan kesesuaian dengan RTRW/RDTR.


    6. Dasar Hukum

    Pelayanan PKKPR dilaksanakan berdasarkan:

    • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;

    • Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;

    • Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;

    • Ketentuan pelaksanaan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Ngawi.


    7. Komitmen Pelayanan

    Dinas PUPR Kabupaten Ngawi berkomitmen memberikan pelayanan PKKPR yang:

    • Transparan dan mudah diakses;

    • Cepat dan tepat waktu;

    • Akuntabel dan profesional;

    • Berorientasi pada kepuasan masyarakat.

    Search
    Pos-pos Terbaru
    • Pemkab Ngawi Laksanakan Rekonstruksi Jalan Duwet–Gembol, Dukung Peningkatan Infrastruktur dan Mobilitas Warga
    • Rekonstruksi Jalan Kandangan–Krawut Capai Progres Positif, Lampaui Target Pekerjaan
    • Apel Rutin Dinas PUPR Kabupaten Ngawi Tekankan Evaluasi Kinerja dan Efisiensi Kerja
    • Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Ngawi Gelar Sosialisasi Peran Masyarakat dan Pembentukan Kelompok Peduli Tata Ruang
    • Bidang TABA Dinas PUPR Kabupaten Ngawi Gelar Sosialisasi Percepatan Kepatuhan PBG dan SLF Bangunan Gedung Negara
    Archives
    About

    Nama Resmi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ngawi merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

    Jalan Raya Ngawi – Cepu Km 3 desa Ngawi Purba, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi Kode Pos 63251, Jawa Timur, Indonesia
    puprngawi@gmail.com
    +(0351) 748103
    About

    Nama Resmi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ngawi merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

    Jalan Raya Ngawi – Cepu Km 3 desa Ngawi Purba, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi Kode Pos 63251, Jawa Timur, Indonesia
    puprngawi@gmail.com
    +(0351) 748103
    © 2026 Dinas PUPR Kabupaten Ngawi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.