PUPR NGAWI — Sejak tahun 2021, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diubah istilahnya menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan mempunyai alur khusus dalam permohonannya.
Perubahan ini tentu harus diikuti oleh masyarakat yang ingin mengajukan PBG. Namun, untuk IMB yang telah dimiliki sebelum aturan ini keluar, selama tidak terdapat perubahan bentuk dan fungsi bangunan, maka imb masih tetap berlaku bagi bangunan tersebut.
Berikut ini adalah Alur Permohonan PBG
LANGKAH 1 :
Pemohon memproses OSS (NIB, Ijin Lingkungan, Ijin Pemanfaatan Ruang) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
LANGKAH 2 :
- Scan dalam format PDF dokumen administrasi (KTP, sertifikat, ijin pemanfaatan tanah jika diperlukan,dll) dan dokumen teknis (gambar teknis, spektek, perhitungan struktur, SKA perencana bangunan gedung, data tanah jika diperlukan, dll).
- Pemohon mengunggah semua dokumen melalui menu PBG di simbg.pu.go.id
- Operator akan mengembalikan dokumen jika dokumen tidak lengkap, dan melanjutkan ke proses berikutnya jika dokumen lengkap
LANGKAH 3
- Pengawas menjadwalkan konsultasi dengan TPT/ TPA
- Pada saat konsultasi jika ada ketidaksesuaian akan dikembalikan untuk diperbaiki
- Jika lengkap dan benar, pengawas akan melanjutkan dengan perhitungan retribusi
- Kepala Dinas PUPR melakukan validasi untuk kemudian diteruskan kepada sistem di DPMPTSP.
LANGKAH 4
- Pemohon membayar retribusi
- Pemohon menyerahkan bukti pembayaran kepada DPMPTSP
- PBG dicetak oleh DPMPTSP