PUPR NGAWI — Beberapa fungsi dalam Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ngawi adalah terkait dengan Sumber Daya Air.
Dinas PUPR berfungsi melakukan penyusunan konsep kebijakan pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai; dan penyusunan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai.
Selain itu, Dinas PUPR Ngawi juga berfungsi menyusun program pengelolaan sumber daya air dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai; pelaksanaan pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai; serta pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan/penerapan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air.
Terkait dengan Sumber Daya Air, sesuai data pada tahun 2021, Jaringan Irigasi di kabupaten Ngawi adalah sepanjang 457,83 Km dengan 333,451 Km dari jaringan tersebut dalam kondisi baik.
Meningkatnya kualitas layanan infrastruktur pekerjaan umum, salah satunya jaringan irigasi ini menjadi salah satu daftar yang tertera pada Indikator Kerja Utama (IKU) di tahun 2022 ini dengan target peningkatan sebesar 72,83 persen.
Pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi di kabupaten Ngawi adalah dalam rangka untuk mengoptimalkan distribusi air irigasi sampai ke sawah-sawah petani. Karena dengan jaringan irigasi yang baik, produktivitas lahan pertanian meningkat dan diharapkan hasilnya bisa optimal.