Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disebut UPT Dinas adalah UPT Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngawi.
UPT Dinas dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. UPT Dinas mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas PUPR dalam memberikan layanan teknis operasional dan teknis penunjang di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
6 Fungsi UPT Dinas PUPR,
- pelaksanaan kegiatan teknis penunjang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
- pengkoordinasian dan pelaksanaan kegiatan teloeis operasional bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
- pemantauan dan evaluasi kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang bidang Pekeraan Umum dan Penataan Ruang;
- pelaksanaan urusan perencanaan dan umum;
- pelaksanaan urusan administrasi kegiatan bidang teknis operasional dan/atau teknis penunjang bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; dan
- melaksanakan tugas–tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.
UPT Dinas PUPR Ngawi dibagi dalam 5 wilayah, yaitu Wilayah I, Wilayah II, Wilayah III, Wilayah IV, dan Wilayah V yang lokasinya tersebar di 19 kecamatan di kabupaten Ngawi.
UPT Dinas PUPR Ngawi Wilayah I meliputi wilayah kerja sebagai berikut,
a. Kecamatan Kendal;
b. Kecamatan Paron;
c. Kecamatan Gerih; dan
d. Kecamatan Geneng.
UPT Dinas PUPR Ngawi Wilayah II meliputi wilayah kerja sebagai berikut,
a. Kecamatan Karangiati;
b. Kecamatan Bringin;
c. Kecamatan Pangkur;
d. Kecamatan Kwadungan;
e. Kecamatan Padas; dan
f. Kecamatan Kasreman.
UPT Dinas PUPR Ngawi Wilayah III meliputi wilayah kerja sebagai berikut,
a. Kecamatan Sine;
b. Kecamatan Ngrambe; dan
c. Kecamatan Jogorogo
UPT Dinas PUPR Ngawi Wilayah IV meliputi wilayah kerja sebagai berikut,
a. Kecamatan Kedunggalar;
b. Kecamatan Pitu; dan
c. Kecamatan Ngawi.
UPT Dinas PUPR Ngawi Wilayah V meliputi wilayah kerja sebagai berikut,
a. Kecamatan Mantingan;
b. Kecamatan Karanganyar; dan
c. Kecamatan Widodaren.
(*/cse)