Proses Pelayanan Penerbitan PKKPR
(Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
1. Pengertian PKKPR
PKKPR atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), yang berfungsi sebagai izin dasar dalam kegiatan pemanfaatan ruang.
Dokumen ini memastikan bahwa rencana kegiatan pembangunan atau usaha sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Ngawi.
2. Tujuan Pelayanan PKKPR
Tujuan dari pelayanan penerbitan PKKPR adalah untuk:
-
Menjamin kesesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
-
Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, maupun instansi pemerintah.
-
Mendukung terciptanya pembangunan yang tertib, berkelanjutan, dan ramah lingkungan.
-
Meningkatkan efisiensi pelayanan publik melalui sistem pelayanan terpadu berbasis digital OSS (Online Single Submission).
3. Tahapan Proses Pelayanan PKKPR
a. Pengajuan Permohonan
Pemohon (perorangan, badan usaha, atau instansi pemerintah) mengajukan permohonan melalui:
-
Sistem OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach); atau
-
Langsung ke Dinas PUPR apabila kegiatan bersifat lokal dan tidak melalui OSS.
Dokumen yang diperlukan biasanya meliputi:
-
Identitas pemohon;
-
Surat permohonan resmi;
-
Dokumen rencana kegiatan (site plan, peta lokasi, koordinat bidang);
-
Bukti kepemilikan atau penguasaan lahan;
-
Dokumen pendukung lain sesuai jenis kegiatan.
b. Pemeriksaan dan Verifikasi Dokumen
Tim teknis dari Bidang Tata Ruang melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen.
Apabila ditemukan kekurangan, pemohon akan diminta untuk melengkapi dokumen terlebih dahulu.
c. Analisis Kesesuaian Tata Ruang
Petugas melakukan analisis terhadap lokasi dan rencana kegiatan dengan:
-
RTRW Kabupaten Ngawi,
-
RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) bila tersedia, dan
-
Peta tematik lain seperti kawasan lindung, sempadan sungai, jaringan jalan, dsb.
d. Penyusunan Rekomendasi Teknis
Jika kegiatan dinyatakan sesuai tata ruang, maka Dinas PUPR menyusun rekomendasi teknis sebagai dasar penerbitan PKKPR.
e. Penerbitan Dokumen PKKPR
Berdasarkan hasil verifikasi dan rekomendasi teknis, dokumen PKKPR diterbitkan secara resmi dan dapat diunduh melalui sistem OSS atau diserahkan langsung kepada pemohon.
4. Waktu dan Biaya Pelayanan
-
Waktu Pelayanan: disesuaikan dengan kompleksitas permohonan (biasanya antara 3–10 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap).
-
Biaya Pelayanan: Gratis (tanpa pungutan biaya) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Output Pelayanan
Pemohon akan menerima dokumen:
-
Surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yang mencantumkan:
-
Nomor dan tanggal penerbitan,
-
Lokasi kegiatan,
-
Jenis pemanfaatan ruang,
-
Keterangan kesesuaian dengan RTRW/RDTR.
-
6. Dasar Hukum
Pelayanan PKKPR dilaksanakan berdasarkan:
-
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
-
Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
-
Ketentuan pelaksanaan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Ngawi.
7. Komitmen Pelayanan
Dinas PUPR Kabupaten Ngawi berkomitmen memberikan pelayanan PKKPR yang:
-
Transparan dan mudah diakses;
-
Cepat dan tepat waktu;
-
Akuntabel dan profesional;
-
Berorientasi pada kepuasan masyarakat.