DPUPR NGAWI – Pemerintah Kabupaten Ngawi resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai landasan utama pembangunan daerah. Perda ini menjadi pedoman dalam penataan ruang darat, air, dan udara untuk mewujudkan pembangunan yang berbudaya, kompetitif, dan berkelanjutan.
Secara administratif, RTRW mencakup seluruh wilayah Kabupaten Ngawi seluas 139.580 hektare, yang berbatasan dengan Provinsi Jawa Tengah di utara dan barat serta Kabupaten Madiun dan Magetan di timur dan selatan.
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Ngawi, Jarot Kusumo Yudo, menyampaikan bahwa Perda RTRW menjadi instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pembangunan dan investasi.
“Perda ini mengatur pola ruang dan indikasi program pembangunan daerah. Tujuannya untuk menciptakan keteraturan, memastikan arah pembangunan yang tepat, serta mendorong investasi yang berdaya saing,” jelasnya.
Penataan ruang ini diarahkan untuk mengoptimalkan potensi wilayah, terutama pada sektor pertanian, industri, dan lingkungan berkelanjutan. Dengan keterbatasan lahan, pembagian peruntukan ruang seperti pertanian, hutan, badan air, dan permukiman perlu diatur secara jelas agar sesuai dengan daya dukung dan daya tampung wilayah.
Dalam pengembangan industri, beberapa kecamatan memiliki potensi besar sebagai kawasan strategis, antara lain Widodaren, Kedunggalar, Pitu, Ngawi, Paron, Geneng, Kasreman, Padas, dan Karangjati. Kecamatan Widodaren bahkan masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan Peraturan Presiden.
Contoh keberhasilan penataan ruang tampak di Karangjati, yang telah lama berkembang sebagai kawasan industri berbasis agro. Keberadaan pabrik rokok di wilayah ini menunjukkan sinergi antara potensi bahan baku lokal dan kemampuan wilayah menampung aktivitas industri.
Dengan demikian, Perda RTRW Nomor 4 Tahun 2025 menjadi “konstitusi ruang” Kabupaten Ngawi yang menetapkan arah pembangunan hingga tahun 2045.
Selanjutnya, Dinas PUPR melalui Bidang Penataan Ruang akan menindaklanjuti dengan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) guna mempermudah implementasi di lapangan. Pembinaan dan pengendalian juga akan dilakukan agar setiap kegiatan pembangunan berjalan sesuai ketentuan tata ruang.
