Status jalan kabupaten mengacu pada klasifikasi administratif jalan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten dalam hal pembangunan, pemeliharaan, dan pengelolaannya. Jalan kabupaten merupakan bagian dari sistem jaringan jalan di Indonesia yang secara hierarki berada di bawah jalan nasional dan jalan provinsi, namun di atas jalan desa.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan peraturan turunannya, status jalan ditentukan berdasarkan fungsi dan kewenangan pengelolaannya, bukan hanya berdasarkan lokasi. Jalan kabupaten biasanya menghubungkan:
-
Ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan,
-
Antar-ibu kota kecamatan dalam satu kabupaten,
-
Pusat kegiatan sosial dan ekonomi di dalam kabupaten,
-
Jalan provinsi atau nasional yang melintasi wilayah kabupaten.
Jalan dengan status kabupaten memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah, akses pelayanan publik, dan pengembangan ekonomi lokal.
Penjelasan tentang SK Jalan Kabupaten
Surat Keputusan (SK) Jalan Kabupaten adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Bupati (atau pejabat yang ditunjuk) yang menetapkan daftar ruas jalan yang berstatus sebagai jalan kabupaten. SK ini merupakan dasar hukum dalam:
-
Penentuan kewenangan pengelolaan jalan,
-
Perencanaan anggaran pembangunan dan pemeliharaan,
-
Penetapan data teknis seperti panjang, lebar, dan lokasi jalan,
-
Pelaporan dan pengusulan bantuan dana ke provinsi maupun pusat.
SK ini biasanya disusun oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten berdasarkan survei lapangan dan data teknis. Ruas-ruas jalan yang tercantum dalam SK harus memenuhi kriteria sebagai jalan kabupaten, dan tidak boleh tumpang tindih dengan status jalan nasional, provinsi, atau desa.
Isi umum dari SK Jalan Kabupaten meliputi:
-
Nomor dan tanggal penetapan SK,
-
Dasar hukum penerbitan,
-
Daftar ruas jalan (nama ruas, titik awal–akhir, panjang, dan kondisi),
-
Peta jaringan jalan,
-
Ketentuan peralihan atau perubahan status (jika ada).
Manfaat Penetapan SK Jalan Kabupaten
-
Legalitas: Menjadi dasar hukum untuk perencanaan dan pelaksanaan pembangunan jalan.
-
Kepastian Kewenangan: Mencegah tumpang tindih pengelolaan antar instansi (provinsi, desa, nasional).
-
Perencanaan Anggaran: Menjadi acuan dalam pengajuan anggaran daerah maupun bantuan pusat.
-
Monitoring dan Evaluasi: Memudahkan pemantauan kondisi dan kinerja jalan kabupaten.