Sebagai bentuk komitmen terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ngawi menyatakan maklumat pelayanan yang menjadi pedoman bagi seluruh aparatur dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Maklumat ini berisi janji dan kesanggupan Dinas PUPR untuk:
-
Melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Setiap bentuk pelayanan kepada masyarakat wajib mengikuti ketentuan, prosedur, dan kualitas yang telah ditentukan, guna menjamin kepastian serta keadilan bagi seluruh penerima layanan. -
Memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan terus melakukan perbaikan berkelanjutan.
Dinas PUPR berkomitmen untuk tidak hanya menjalankan pelayanan sesuai aturan, tetapi juga secara aktif melakukan evaluasi dan inovasi agar mutu pelayanan semakin meningkat dari waktu ke waktu. -
Bersedia menerima sanksi atau memberikan kompensasi apabila pelayanan tidak sesuai dengan standar yang berlaku.
Hal ini menunjukkan transparansi dan tanggung jawab Dinas PUPR terhadap masyarakat, sebagai wujud nyata dari semangat pelayanan publik yang profesional, jujur, dan berintegritas.
Maklumat ini ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngawi, Bapak Mohammad Sadli, ST., M.T., sebagai bentuk pengesahan dan kesungguhan seluruh jajaran dalam menjalankan pelayanan publik yang prima dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.