PUPR NGAWI — Seluruh masyarakat dunia memperingati tanggal 9 Desember sebagai Hari Antikorupsi. Peringatan ini bertujuan agar semua pihak memiliki kesadaran untuk menjauhi korupsi. Sebab, korupsi adalah tindak kejahatan nyata yang bisa merugikan banyak pihak.
Setiap tahun, di Indonesia juga memperingati dan mengusung tema yang berbeda. Termasuk logo, Komisi Pemberantasan Korupsi juga selalu merilis setiap tahunnya.
Seperti halnya tahun 2022 ini, peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) mengusung tema “Indonesia Pulih Bersatu Lawan Korupsi”. Harapannya, seluruh elemen di Indonesia khususnya bersama-sama ikut berperan dalam upaya memberantas korupsi.
Peringatan Hari Antikorupsi diawali dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menentang korupsi pada 31 Oktober 2003. Laman resmi KPK dan beberapa sumber mengupas sejarah Hari Antikorupsi Sedunia ini.
Pada saat itu, PBB menyetujui usulan United Nations Convention Againts Corruption-UNCAC (Konvensi PBB Antikorupsi) dan juga menetapkan tanggal 9 Desember adalah Hari Antikorupsi Sedunia.
Diperingatinya Hari Antikorupsi Sedunia ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap korupsi dan peran konvensi dalam menanggulangi korupsi.
Melalui peringatan Hari Antikorupsi Sedunia ini diharapkan semua orang memiliki kesadaran agar tidak melakukan tindak kejahatan ini.