Preservasi Jalan adalah kegiatan penanganan jalan, berupa pencegahan, perawatan, dan perbaikan yang diperlukan untuk mempertahankan kondisi jalan agar tetap berfungsi secara optimal melayani lalu-lintas sehingga umur rencana yang ditetapkan dapat tercapai.
Preservasi Jalan sebagai upaya untuk penanganan jalan, berupa pencegahan, perawatan dan perbaikan yang diperlukan untuk mempertahankan kondisi jalan agar tetap berfungsi secara optimal melayani lalu lintas sehingga umur rencana yang ditetapkan dapat tercapai.
Pelaksanaan Preservasi jalan wajib memperhatikan keselamatan pengguna jalan dan kelancaran lalu lintas dengan penempatan rambu lalu lintas secara jelas, aman, dan stabil. Preservasi jalan meliputi kegiatan pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, rehabilitasi jalan, dan rekonstruksi jalan.
Tujuan Preservasi Jalan
- Mempertahankan Kondisi Jalan
Pemeliharaan jalan (rutin dan periodik) diprioritaskan pada jalan Nasional yang berkondisi baik dan sedang agar dapat memberikan pelayanan jasa transportasi yang optimal - Menurunkan Biaya Transportasi
Kondisi jalan yang tetap terjaga dalam kondisi baik dapat memberikan manfaat bagi penurunan biaya transportasi - Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi
Pelayanan prasarana transportasi jalan yang baik , akan mempengaruhi pengembangan ekonomi daerah melalui aktivitas-aktivitas ekonomi dan dapat meningkatkan iklim investasi
Jenis Preservasi Jalan
- Pemeliharaan Korektif : memelihara rutin jalan secara reaktif sepanjang umur rencana
- Pemeliharaan Preventif : preservasi perkerasan, mempertahankan kondisi kemantapan jalan
- Rehabilitasi : dilakukan ketika terjadi kerusakan karena sebab khusus
- Rekonstruksi : dilakukan ketika kondisi jalan rusak berat