Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ngawi melalui Bidang Penataan Ruang (TARU) secara resmi telah meluncurkan Peraturan Perundang-undangan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Ngawi Nomor 4 Tahun 2025.
Peraturan ini menjadi landasan utama dalam pengaturan dan pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten Ngawi secara berkelanjutan, berdaya saing, serta selaras dengan potensi dan kebutuhan pembangunan daerah. Dengan hadirnya RTRW baru ini, diharapkan arah pembangunan di Kabupaten Ngawi dapat lebih terarah, terintegrasi, dan mampu mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Melalui Bidang Penataan Ruang, Dinas PUPR Kabupaten Ngawi menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pelaksanaan penataan ruang yang tertib, terukur, dan sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. RTRW ini juga menjadi pedoman bagi setiap pemangku kepentingan dalam penyusunan kebijakan sektoral, pengendalian pemanfaatan ruang, serta pemberian izin pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Ngawi.
Langkah ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan Kabupaten Ngawi sebagai daerah yang tertata, maju, dan berwawasan lingkungan.