Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ngawi sebagai tindak lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung. Proses penerbitan PBG bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan pembangunan gedung di wilayah Kabupaten Ngawi telah memenuhi persyaratan teknis, administratif, serta aspek keselamatan dan tata ruang.
Dalam dokumen diagram alur ini, dijelaskan tahapan-tahapan proses pelayanan penerbitan PBG, mulai dari pengajuan permohonan hingga penerbitan dokumen resmi. Secara umum, alur tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:
-
Pemohon Mengajukan Permohonan PBG
Pemohon (baik perorangan maupun badan usaha) mengajukan permohonan melalui sistem atau loket pelayanan yang telah disediakan. Pengajuan disertai dokumen pendukung seperti rencana teknis bangunan, data pemohon, dan bukti kepemilikan tanah. -
Verifikasi Administrasi dan Teknis
Petugas melakukan pemeriksaan awal terhadap kelengkapan administrasi dan kelayakan teknis dokumen yang diajukan. Apabila terdapat kekurangan, pemohon akan diminta untuk melakukan perbaikan atau melengkapi berkas. -
Evaluasi oleh Tim Teknis
Tim teknis dari Dinas PUPR melakukan evaluasi mendalam terhadap rencana bangunan, meliputi aspek keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bangunan gedung. -
Penerbitan Rekomendasi Teknis / Hasil Evaluasi
Setelah evaluasi selesai, tim memberikan hasil rekomendasi yang menjadi dasar dalam penerbitan PBG. -
Penetapan dan Penerbitan Dokumen PBG
Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi dan hasil evaluasi disetujui, maka diterbitkan dokumen resmi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai dasar hukum untuk pelaksanaan pembangunan. -
Penyerahan Hasil kepada Pemohon
Dokumen PBG diserahkan kepada pemohon sebagai bukti bahwa pembangunan dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Makna dan Tujuan Dokumen
Diagram ini berfungsi untuk memberikan transparansi proses pelayanan publik, sehingga masyarakat dapat memahami dengan jelas langkah-langkah dalam pengajuan PBG. Selain itu, alur ini juga menjadi pedoman internal bagi aparatur Dinas PUPR dalam melaksanakan pelayanan secara efisien, akuntabel, dan sesuai standar operasional prosedur (SOP).