DPUPR NGAWI – Bidang Penataan Ruang Kabupaten Ngawi menggelar Rapat Koordinasi dan Tinjau Lapangan dalam rangka proses Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Selasa (10/2/2026). Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Ngawi dan dilanjutkan dengan peninjauan lapangan.
Rapat tersebut berkaitan dengan permohonan PKKPR yang diajukan oleh tiga pemohon, yakni CV. Duta Tani Sembada untuk kegiatan jasa pasca panen, PT. Indomarco Prismatama (Indomaret Tempuran Paron), serta Agus Tri Susanto untuk rencana kegiatan Alfamart Gelung Paron dan Alfamart Dawu Paron.
Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Bappeda, DKPP, DPMPTSP, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Bagian Perekonomian Setda, DPPTK, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk melakukan pembahasan secara teknis dan administratif terhadap permohonan PKKPR yang diajukan, sekaligus memastikan kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan ketentuan tata ruang yang berlaku di Kabupaten Ngawi. Setelah pembahasan di kantor DPUPR, kegiatan dilanjutkan dengan tinjau lapangan guna melihat langsung kondisi lokasi yang diajukan dalam permohonan.
Dengan dilaksanakannya rapat koordinasi dan tinjau lapangan ini, diharapkan proses persetujuan PKKPR dapat berjalan sesuai ketentuan serta mendukung tertib pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Ngawi.
