Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi.
Untuk melaksanakan tugas, Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi mempunyai fungsi sebagai berikut :
- penyelenggaraan bangunan gedung Daerah untuk kepentingan strategis;
- penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan di kawasan strategis lintas Daerah;
- melakukan kegiatan pendataan proyek di Daerah yang berpotensi dilakukan dengan skema kerjasama pemerintah dan badan usaha;
- mengembangkan dan meningkatkan kompetensi tenaga ahli konstruksi; menyelenggarakan sistem informasi jasa konstruksi;
- melaksanakan kebijakan pembinaan, menyebarluaskan peraturan perundang-undangan, menyelenggarakan pelatihan, bimbingan teknis, dan penyuluhan jasa konstruksi;
- mengembangkan dan meningkatkan kapasitas badan usaha jasa konstruksi;
- melaksanakan pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi;
- melaksanakan pembinaan lembaga pengembangan jasa konstruksi tingkat kabupaten dan asosiasi;
- meningkatkan kemampuan teknologi, penggunaan dan nilai tambah jasa dan produk konstruksi dalam negeri;
- pengembangan pasar dan kerjasama konstruksi;
- melakukan penarikan retribusi pengendalian menara telekomunikasi;
- melaksanakan pembinaan dan penerbitan izin usaha jasa konstruksi sesuai dengan kewenangan Daerah; dan
- melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.