Bidang Penataan Ruang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Penataan Ruang yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Bidang Penataan Ruang.
Untuk melaksanakan tugas, Bidang Penataan Ruang mempunyai fungsi-fungsi sebagai berikut :
- melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan pengaturan tata ruang;
- melaksanakan perencanaan tata ruang;
- melaksanakan pemanfaatan dan pengendalian ruang;
- melaksanakan pembinaan penataan ruang sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah berdasarkan peraturan perundangan–undangan;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi, sinkronisasi dan pelaporan penyelenggaraan pemanfaatan ruang; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.