Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi.
Sekretariat mempunyai fungsi:
- mengoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi;
- pelaksanaan koordinasi kegiatan;
- pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran;
- pengumpulan dan pengolahan data serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hukum, organisasi, hubungan masyarakat, serta kearsipan dan dokumentasi;
- penyelengaraan pengelolaan barang milik Daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Sub Bagian dalam Sekretariat
- Sub Bagian Umum;
- Sub Bagian Keuangan.
Sub Bagian Umum dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Umum yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris dan mempunyai tugas sebagai berikut :
- penyiapan dan pelaksanaan urusan tata usaha;
- penyiapan dan pelaksanaan urusan kepegawaian;
- penyiapan dan pelaksanaan urusan rumah tangga;
- penyiapan dan pelaksanaan urusan tata persuratan dan kearsipan;
- penyiapan dan pelaksanaan urusan kehumasan;
- pengelolaan dan inventarisasi barang milik negara yang ada;
- penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja;
- penyiapan bahan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara;
- mengoordinasikan penyiapan bahan Reformasi Birokrasi dan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain Sub Bagian Umum yang diberikan oleh Sekretaris.
Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Keuangan yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris dengan tugas-tugas sebagai berikut :
- pelaksanaan urusan tata laksana keuangan;
- pelaksanaan urusan perbendaharaan dan gaji;
- pelaksanaan urusan verifikasi dan akuntansi; pelaksanaan urusan pelaporan keuangan; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain Sub Bagian Keuangan yang diberikan oleh Sekretaris.