PUPR NGAWI — Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Ngawi Mohammad Sadli menjelaskan terkait proyek rehabilitasi Embung Hargosari yang masih belum selesai.
Rekanan yang mengerjakan rehabilitasi Embung Hargosari, CV Adi Luhur sebelumnya meminta perpanjangan waktu hingga 50 hari ke depan dan hal tersebut disetujui oleh Dinas dengan pertimbangan bahwa proyek tidak boleh berhenti.
Mohammad Sadli menyampaikan bahwa saat masa kontrak pengerjaan selesai 21 Desember lalu, progres rehabilitasi Embung Hargosari ini baru mencapai 85 persen.
Pihaknya bersepakat dengan Komisi IV DPRD yang memberikan pertimbangan bahwa kondisi cuaca hujan menyebabkan proyek molor. Namun demikian, tetap harus ada solusi terkait bagaimana penyelesaian pembangunan.
Karena menurut Sadli, konstruksi utama embung yang belum selesai malah justru lebih rawan, bisa jebol atau rusak jika menampung air hujan.
Dalam kaitannya solusi memberikan waktu perpanjangan 50 hari masih sesuai dengan ketentuan yang ada pada kontrak kerja. Tentunya, Sadli berpesan dan mewanti-wanti agar rekanan dapat mengoptimalkan waktu perpanjangan yang telah diberikan.
Meskipun harus ada percepatan pada pengerjaan rehabilitasi, Sadli juga berharap agar rekanan tetap memperhatikan aspek-aspek keamanan dan tidak mengabaikan kualitas pembangunan.
Sebagai konsekuensi keterlambatan, pihak rekanan juga tetap dikenakan denda dan nantinya akan mendapatkan evaluasi atas pekerjaan yang telah dilakukan.
Besaran denda yang dikenakan kepada rekanan adalah Rp 3,5 juta per hari terhitung sampai dengan pengerjaannya selesai dalam waktu yang ditentukan yaitu 50 hari.
__
Informasi ini juga dipublikasikan melalui beberapa media online.