PUPR NGAWI — Dalam rangka penyebarluasan peraturan khususnya di Bidang Jasa Konstruksi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ngawi melalui Bidang Tata bangunan dan Bina Konstruksi mengadakan Sosialisasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR).
Bertempat di Kurnia Convention Hall Ngawi, Permen PUPR yang disosialisasikan adalah nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dan nomor 7 Tahun 2021 tentang Pencatatan Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi.
Sosialiasi dilaksanakan selama dua hari dimulai hari ini, Rabu (23/11/2022) sampai dengan Kamis (24/11/2022) dengan narasumber Ir. Achmad Darmawijaya, M.M, dari BP2JK Wilayah Jawa Timur Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Konstruksi Kementerian PUPR.
Kegiatan dihadiri oleh pejabat struktural dan fungsional di lingkup Dinas PUPR kabupaten Ngawi, organisasi perangkat daerah terkait, serta perwakilan asosiasi penyedia jasa konstruksi dan konsultansi di wilayah kabupaten Ngawi.
Selain sebagai media penyebarluasan informasi, kegiatan ini juga bertujuan menambah pengetahuan bagi para pihak yang terlibat dalam jasa konstruksi serta menyamakan persepsi terkait peraturan yang berlaku agar tidak terjadi misinformasi dalam pelaksanaan kegiatan konstruksi.
Mengingat adanya potensi peristiwa kecelakaan konstruksi, sosialisasi ini diharapkan dapat menambah wawasan dan informasi terkait Peraturan Menteri tentang Pedoman SMKK ini. Sehingga dapat menjadi guidance (panduan) bagi semua pihak, bahwa kita harus memenuhi dan melaksanakan standar dalam keamanan, keselamatan, dan kesehatan kerja konstruksi
Selain terkait dengan Pedoman SMKK juga disampaikan sosialisasi terkait Pencatatan Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi melalui Permen PU Nomor 7 Tahun.
Tujuan pencatatan Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi diantaranya menyiapkan pangkalan data sumber daya material dan peralatan konstruksi, meminimalkan ketidakpastian informasi terkait ketersediaan sumber daya material dan peralatan konstruksi.
Juga mendukung pemenuhan standar K4 (keamanan, kesehatan, keselamatan, dan keberlanjutan) pada pekerjaan konstruksi, mendorong peningkatan penggunaan sumber daya material dan peralatan konstruksi dalam negeri.