Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Ngawi dalam hal ini Bidang Penataan Ruang menyelenggarakan Konsultasi Publik pada Senin (12/12/2022) di Kurnia Convention Hall Ngawi.
Konsultasi Publik ini dalam rangka penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2023-2043 dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Pusat Kegiatan Lokal (PKL) di Kabupaten Ngawi, yaitu RDTR PKL Ngawi, RDTR PKL Widodaren, dan RDTR PKL Karangjati.
Kegiatan dibuka oleh Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kusumawati Nilam, S.Si., M.T. selaku Ketua II Forum Penataan Ruang Kabupaten Ngawi dilanjutkan pemaparan materi dari konsultan selaku tim penyusun.
Konsultasi Publik ini dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forum Penataan Ruang (FPR) dan Kelompok Kerjanya, Camat se-Kabupaten Ngawi, serta Kepala Desa yang terdelineasi dalam RDTR PKL.
Tujuan diselenggarakannya konsultasi publik ini adalah penjaringan isu pembangunan berkelanjutan untuk penataan ruang wilayah yang berkualitas bagi kesejahteraan masyarakat serta melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Perencanaan wilayah di Kabupaten Ngawi dirumuskan berdasarkan visi dan misi pembangunan, karakteristik wilayah, serta isu strategis dan kondisi objektif yang diinginkan.
Berdasarkan beberapa pertimbangan tersebut, maka tujuan penataan ruang Kabupaten Ngawi Tahun 2022-2042 yang diusulkan adalah “Mewujudkan tata ruang Kabupaten Ngawi yang berbudaya, kompetitif, dan inovatif dalam kegiatan pertanian, industri, dan lingkungan berkelanjutan.”
Untuk rencana struktur ruangnya, dalam Revisi RTRW Kabupaten Ngawi Tahun 2023-2043 terdiri dari 3 (tiga) sistem pusat permukiman, yaitu PKL Ngawi, PKL Widodaren, dan PKL Karangjati.
Dalam struktur ruang suatu wilayah, PKL adalah pusat kegiatan di wilayah kabupaten/ kota yang merupakan simpul pelayanan sosial, budaya, ekonomi, dan/ atau administrasi masyarakat di wilayah kabupaten.
PKL merupakan kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten/kota atau beberapa kecamatan. Ketiga PKL tersebut yang kemudian akan direncanakan secara terperinci lengkap dengan peraturan zonasinya dalam dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Sementara itu, RDTR merupakan rencana pemanfaatan ruang di bagian wilayah kota/kawasan perkotaan yang terperinci yang disusun dalam rangka rencana pemanfaatan ruang kawasan perkotaan serta pelaksanaan progam-progam pembangunan perkotaan.
Dijelaskan juga pada Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, penyusunan RDTR kabupaten/kota dapat mencakup kawasan dengan karakteristik perkotaan, karakteristik perdesaan, serta kawasan lintas kabupaten/kota.
Kawasan yang dimaksud memiliki fungsi utama kegiatan ekonomi, lingkungan hidup, sosial, dan budaya. Mengingat pertumbuhan kota tidak terjadi secara bersamaan dan merata, namun terjadi pada titik-titik strategis sebagai fungsi utama dengan kecepatan pertumbuhan yang berbeda-beda.