Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mematangkan penyusunan aturan pelaksana/aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA) yang telah diundangkan sejak tahun 2019 lalu.
“Target penyelesaian terhadap RPP tersebut pada pertengahan tahun 2023,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI, Rabu, 14 Desember 2022.
Berdasarkan amanat UU No.17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Kementerian PUPR telah menyiapkan empat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), yakni RPP pengelolaan SDA, RPP irigasi, RPP Sumber Air, dan RPP Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
RPP PSDA merupakan amanat Pasal 8 ayat (7), 8 ayat (8), 20 ayat (3), 22 ayat (5), 27, 34, 37, 39 ayat (8), 40 ayat (6), 43 ayat (5), 53, 54, 56, 60, 61 ayat (3), 62 ayat (2), dan 63 ayat (4). Saat ini sedang di tahap harmonisasi dengan kementerian/lembaga terkait yang telah dilaksanakan sebanyak 7 kali.
Kemudian RPP SPAM yang merupakan amanat Pasal 8 ayat (8), juga dalam tahap harmonisasi dengan K/L terkait. “Telah dilakukan pembahasan dan penyepakatan terhadap catatan dan masukan selama 4 kali harmonisasi,” kata Zainal Fatah.
Sedangkan untuk RPP Irigasi, yang merupakan amanat Pasal 8 ayat (8), 41 ayat (5), 62 ayat (2), dan 63 ayat (4), progresnya saat ini dalam tahap pembahasan Panitia Antar Kementerian (PAK).
“Terakhir untuk RPP Sumber Air, yang merupakan amanat Pasal 34, 27, 37, 41 ayat (5), 62 ayat (2), dan 63 ayat (4) saat ini menunggu penetapan Keputusan Presiden tentang Program Penyusunan RPP Tahun 2023,” ujarnya.
Zainal Fatah menegaskan, UU SDA merupakan manifestasi dari semangat, cita-cita, serta komitmen Pemerintah dan DPR RI dalam menegaskan pemaknaan penguasaan negara terhadap air sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 tentang Pembatasan Pengelolaan Sumber Daya Air.
UU Sumber Daya Air ini telah mengakomodir kebutuhan dan dinamika yang terjadi saat ini, yakni jaminan kebutuhan pokok minimal sehari-hari sebesar 60 liter per orang per hari, pengelolaan sistem irigasi sebagai satu kesatuan sistem (single management, serta perkuatan pengawasan dalam pengelolaan sumber daya air).
Selain aturan turunan UU SDA, Kementerian PUPR telah menyiapkan RPP dari UU No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
“Pertama, RPP tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Jalan Tol yang merupakan amanat Pasal 35H, 43, 48, 50, 51A, 51B, 52, 52A, 55, 56A, dan 57. Progresnya saat ini dalam tahap pembahasan Panitia Antar Kementerian rencana tanggal 15 Desember 2022,” kata dia.
Selain itu juga tengah disusun RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan yang merupakan amanat Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 9A, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 16A, Pasal 22, Pasal 28, Pasal 35F, Pasal 35H, Pasal 36, Pasal 57F, Pasal 61C, dan Pasal 62 UU No 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
“Progresnya saat ini dalam tahap pembahasan Panitia Antar Kementerian pada tanggal 14 Desember 2022,” kata Sekjen Fatah.
UU No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan telah disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada Desember 2021 lalu. UU ini diharapkan dapat menjamin beberapa aspek, yaitu: ketertiban, keamanan, kelancaran dan keselamatan arus penumpang dan barang; pelayanan jalan yang andal dan prima yang berpihak pada kepentingan masyarakat; sistem jaringan jalan yang berdaya guna dan berhasil guna; serta pengusahaan jalan tol yang transparan, akuntabel dan berkeadilan yang memenuhi standar pelayanan minimal.
**
Sumber : nasional.tempo.co