Dalam Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ngawi sesuai Peraturan Bupati Ngawi Nomor 9 Tahun 2022 terdapat Kelompok Jabatan Fungsional.
Kelompok Jabatan Fungsional adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Aparatur Sipil Negara dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan atau ketrampilan untuk mencapai tujuan organisasi.
Kelompok Jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penetaan Ruang dengan keahlian dan/atau keterampilannya.
Jabatan ini terdiri dari sejumlah tenaga ahli dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan keahliannya.
Yang termasuk dalam Jabatan Fungsional adalah sebagai berikut :
- Perencana Ahli Muda;
- Teknik Pengairan Ahli Muda;
- Teknik Jalan dan Jembatan Ahli Muda;
- Teknik Tata Bangunan dan Perumahan; dan
- Jabatan Fungsional lainnya sesuai dengan kebutuhan Perangkat Daerah.
Jumlah masing-masing jabatan fungsional ditetapkan oleh Bupati berdasarkan kebutuhan dan beban kerja serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pejabat Fungsional dapat ditunjuk dan diberikan tugas tambahan sebagai Sub Koordinator untuk membantu Pejabat Administrator dalam penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan pada masing-masing pengelompokan uraian tugas.
Penetapan Pejabat Fungsional yang dapat diberikan tugas tambahan sebagai Sub Koordinator ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Penugasan Pejabat Fungsional yang diberikan tugas tambahan sebagai Sub Koordinator, dilakukan dengan berdasarkan Surat Tugas dari Kepala Perangkat Daerah kepada Pejabat Fungsional yang bersangkutan.
Pejabat Fungsional yang diberi tugas tambahan sebagai Sub Koordinator, diutamakan dari Pejabat Fungsional hasil penyetaraan. Dalam hal tidak terdapat Pejabat Fungsional hasil penyetaraan maka Sub Koordinator dapat ditunjuk dari Pejabat Fungsional dalam rumpun yang sama dan telah memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(*/cse)