DPUPR NGAWI – Ngawi, 31 Januari 2025 – Dalam rangka memperoleh keyakinan secara terbatas bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) telah dilaksanakan secara tertib, efektif, efisien, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Inspektorat Pembantu Wilayah 3 melaksanakan Review Pengelolaan BMD Tahun 2025 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ngawi.
Kegiatan review ini dilaksanakan mulai 20 Januari hingga 5 Februari 2025. Tujuan dari pelaksanaan review adalah untuk memastikan bahwa pengelolaan BMD pada Dinas PUPR telah berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, serta mengidentifikasi potensi perbaikan yang dapat dilakukan guna meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.
Tim dari Inspektorat Pembantu Wilayah 3 akan melakukan serangkaian evaluasi terhadap aspek administratif dan teknis dalam pengelolaan BMD. Proses ini mencakup pemeriksaan dokumen, verifikasi aset, serta wawancara dengan pihak-pihak terkait guna mendapatkan gambaran menyeluruh mengenai kondisi pengelolaan BMD di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Ngawi.
Diharapkan melalui review ini, potensi risiko dalam pengelolaan BMD dapat diminimalkan, serta dapat memberikan rekomendasi strategis yang bermanfaat bagi peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan aset daerah. Inspektorat mengimbau seluruh pihak terkait untuk bekerja sama dalam proses review guna mencapai hasil yang optimal.
Dengan adanya upaya ini, Pemerintah Kabupaten Ngawi berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan dan aset daerah demi tercapainya pemerintahan yang transparan dan akuntabel.