PUPR NGAWI — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ngawi dalam hal ini Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR memberikan pemahaman kepada Perangkat Desa dalam proses pendataan PPTPKH (Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan) di Kabupaten Ngawi.
Kegiatan yang bersinergi bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Ngawi tersebut dilaksanakan pada tanggal 22 sampai dengan 23 November 2022 lalu.
Pendataan PPTPKH merupakan bentuk program dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria Daerah yaitu Redistribusi Tanah. Salah satunya adalah hunian permukiman yang ada di kawasan hutan, yang telah dihuni masyarakat sejak dahulu.
Sedikitnya ada 7 desa di Kabupaten Ngawi teridentifikasi memiliki wilayah permukiman yang masuk ke dalam kawasan hutan, yaitu Desa Dampit Kec. Bringin, Desa Suruh Kec. Bringin, Desa Kedunggalar Kec. Kedunggalar, Desa Rejuno Kec. Karangjati, Desa Tawangrejo Kecamatan Ngrambe, Desa Walikukun Kecamatan Widodaren, dan Desa Kauman Kec. Widodaren.
Prioritas pendataan dalam PPTPKH ini yaitu sarana prasarana permanen milik pemerintah/pemda, fasum/fasos yang digunakan masyarakat untuk kepentingan umum, dan pemukiman.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di kawasan hutan dengan memberikan kepastian hukum berupa hak atas tanah.