DPUPR NGAWI – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ngawi mengadakan rapat penting terkait penandatanganan Fakta Integritas untuk lima paket strategis pembangunan infrastruktur daerah. Acara ini berlangsung pada Kamis (20/03/2025) dengan didampingi oleh Tim dari Kejaksaan Negeri Ngawi.(20/03)
Penandatanganan Fakta Integritas ini menandai komitmen bersama antara pemerintah dan pihak penyedia jasa dalam melaksanakan proyek-proyek strategis dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme. Adapun lima paket strategis yang menjadi fokus dalam kegiatan ini meliputi:
- Rekonstruksi ruas jalan Teguhan – Pelang Kidul yang dikerjakan oleh CV. Jasa Manunggal.
- Pemeliharaan berkala ruas jalan Klitik – Paron yang dilaksanakan oleh CV. Arudam Jaya.
- Penggantian Jembatan Bangsal pada ruas Jl. Patalan – Widodaren yang ditangani oleh CV. Barokah.
- Pembangunan trotoar Jl. PB. Sudirman sisi selatan yang dipercayakan kepada CV. Dwi Putri Manunggal.
- Rekonstruksi ruas Jalan Kendung – Kwadungan Tahap II yang dilaksanakan oleh PT. Kalisuruh Karsa Mandiri.
Dalam kesempatan ini, pihak Kejaksaan Negeri Ngawi turut serta mengawal proses penandatanganan guna memastikan proyek-proyek tersebut berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku serta menghindari potensi penyimpangan. Dengan adanya Fakta Integritas ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab demi pembangunan infrastruktur yang berkualitas di Kabupaten Ngawi.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ngawi menyampaikan bahwa keberhasilan pelaksanaan proyek-proyek ini tidak hanya bergantung pada aspek teknis, tetapi juga pada komitmen semua pihak dalam menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme.
Masyarakat Kabupaten Ngawi diharapkan dapat merasakan manfaat dari proyek-proyek ini dalam meningkatkan konektivitas dan kenyamanan infrastruktur di daerah. Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan pembangunan ini dapat berjalan lancar dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.