PUPR NGAWI — Kewajiban menggunakan produk dalam negeri berlaku kepada Lembaga Negara, kementerian, lembaga pemerintah lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kebutuhan akan informasi besaran nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) produk dalam negeri dirasakan semakin meningkat seiring dengan banyaknya pengadaan barang/ jasa yang mensyaratkan penggunaan sertifikat TKDN yang dikeluarkan oleh kementerian yang membidangi perindustrian.
Dalam rangka mendorong optimalisasi penggunaan produk dalam negeri pada belanja pemerintah maka diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri yang salah satunya mengatur hal tersebut maka perlu dukungan semua pihak, terutama dari perangkat hukum yang bersifat wajib.
Pemerintah berharap untuk proyek-proyek yang akan dilaksanakan dalam pengadaan barang/jasa, lebih banyak menggunakan bahan dan jasa dalam negeri. Untuk itu, perlu dilakukan pembelajaran bagi para UMKM agar mereka dapat menghitung/ melakukan self assesment kandungan TKDN dari barang yang mereka produksi.
Selain itu dengan adanya kewajiban TKDN mulai dari tahap perencanaan maka diperlukan pembelajaran bagi para konsultan perancangan agar dalam menyusun dokumen perancangan mereka juga dapat menghitung berapa nilai TKDN dari perancangan yang mereka rencanakan.
Begitu juga bagi para penyedia jasa dibidang konstruksi dalam membuat penawaran diharapkan mereka juga dapat menentukan berapa nilai TKDN nilai penawaran yang disusun.
Langkah yang ditempuh dalam rangka mencapai tujuan di atas adalah salah satunya melalui Bimbingan Teknis kepada pelaku usaha konstruksi seperti yang akan dilaksanakan pada 2 hari ini (22 sampai 23 November 2022) bertempat di Kurnia Convention Hall Ngawi.
Pemateri adalah Taufik, S.T. dari Kementerian Perindustrian dan Jon Elpin Dason Purba dari PT. Sucofindo Jakarta. Dengan bimtek ini diharapkan terwujud pelaku usaha konstruksi yang memahami konsep TKDN serta cara menghitungnya, serta dapat bermanfaat bagi masyarakat.