Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) merupakan unsur pelaksana otonomi Daerah yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas pokoknya adalah melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang serta tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut, Dinas PUPR Ngawi dibagi dalam lima bidang yaitu, Bidang Sumber Daya Air, Bidang Bina Marga, Bidang Penataan Ruang, Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi, serta Bidang Kesekretariatan.
Terdapat pula Jabatan fungsional yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Pada struktur organisasi sesuai dengan Peraturan Bupati Ngawi nomor 9 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, terdapat pula Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).