PUPR NGAWI — Tidak sedikit masyarakat yang menyampaikan atau melaporkan tentang kerusakan jalan yang ada di sekitarnya. Biasanya, tujuan pelaporan adalah agar jalan-jalan tersebut segera dapat diperbaiki.
Akan tetapi, terkadang masyarakat menyampaikannya tidak tepat kepada para pemangku atau pihak yang berwenang dalam pengelolaan jalan yang dimaksudkan.
Lalu bagaimana melaporkan kerusakan jalan yang ada di sekitar kita? Kepada siapa?
Untuk melaporkan kerusakan jalan yang ada di sekitar, kita harus mengetahui/mengenali dulu jalan tersebut statusnya merupakan jalan apa dan kewenangan siapa untuk pengelolaan atau pemeliharaannya.
PUPR Ngawi
Status Jalan ada Jalan Nasional, yaitu jalan yang menjadi penghubung antar ibu kota provinsi – Kewenangannya ada di Kementerian PUPR.
Jalan Provinsi, merupakan jalan yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota; antar ibu kota kabupaten/kota; dan jalan strategis provinsi – Kewenangan ada di Pemerintah Provinsi.
Kemudian Jalan Kabupaten, yaitu jalan yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan kecamatan, antar ibukota kecamatan, antar ibu kota kecamatan – Kewenangannya ada di Pemrintah Kabupaten.
Jalan Kota adalah jalan sekunder yang menhubungkan antar pusat pelayanan dalam kota; pusat pelayanan dengan persil; antar persil; dan antar pusat pemukiman kota – Kewenangan ada di Pemerintah Kota. Dan Jalan Desa, yaitu jalan terkecil yang menghubungkan antar kawasan atau antara pemukiman.
Jalan Nasional ditandai dengan marka membujur warna kuning di bagian tengah jalan. Jika tidak ada marka kuningnya, berarti jalan tersebut menjadi kewenangan Provinsi, Kota, atau Desa.
Pelaporan jalan rusak untuk jalan desa hingga provinsi bisa menggunakan aplikasi Jalan Kita (unduh di play store atau apps store), lakukan registrasi lalu sampaikan laporan dengan melengkapi foto,video, lokasi, atau kategori lainnya. Tambahkan detil informasi di kolom catatan.
Laporan kerusakan jalan nasional bisa menggunakan laman lapor.go.id. Pastikan status dan pemilik kewenangan pada jalan yang dimaksud pada pelaporan kerusahakan, agar bisa tepat dalam melaporkan.