Sebagaimana tertulis dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme bahwa Azas Umum Pemerintahan Negara yang Baik adalah azas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum, untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Azas-azas Umum Penyelenggaraan Negara meliputi :
- Azas Kepastian Hukum ;
- Azas Tertib Penyelenggaran Pemerintahan ;
- Azas Kepentingan Umum ;
- Azas Keterbukaan ;
- Azas Proporsionalitas;
- Azas Profesionalitas;
- Azas Akuntabilitas.
Tujuh azas tersebut guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik “good governance”.
Penyelenggara Negara yang dimaksud meliputi Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara; Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara; Menteri; Gubernur; Hakim; Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.