Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) Kabupaten Ngawi dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Kemudian Diperbarui merujuk pada Peraturan Bupati Ngawi Nomor 195 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta terbaru Peraturan Bupati Ngawi Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Berikut ini adalah 22 Fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngawi
- peningkatan implementasi Reformasi Birokrasi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
- penyusunan konsep kebijakan pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai;
- penyusunan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai;
- penyusunan program pengelolaan sumber daya air dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai;
- pelaksanaan pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai;
- pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan/penerapan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air;
- pelaksanaan koordinasi pemrograman dan perencanaan teknik jalan, konektivitas sistem jaringan jalan dengan sistem moda transportasi bersama instansi terkait;
- pelaksanaan perencanaan teknik jalan, jembatan, penerangan jalan umum, peralatan, dan pengujian;
- pelaksanaan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan, dan penerangan jalan umum;
- pelaksanaan evaluasi dan penetapan laik fungsi, audit keselamatan jalan dan jembatan serta leger jalan;
- penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang pengaturan penataan ruang;
- penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang perencanaan tata ruang;
- penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pemanfaatan ruang;
- penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pembinaan penataan ruang;
- penyiapan bahan dan fasilitasi kerjasama penataan ruang;
- penyelenggaraan bangunan gedung untuk kepentingan strategis;
- pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung dengan sungai lintas Daerah;
- penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan di kawasan strategis dan penataan bangunan dan lingkungannya lintas Daerah;
- pengelolaan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum lintas Daerah;
- pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan regional;
- pelaksanaan administrasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; dan
- penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.