Close Menu
Dinas PUPR Ngawi
    Info Terbaru

    Dinas PUPR Ngawi Laporkan Perkembangan Pekerjaan Strategis Penggantian Jembatan Bangsal

    Kam, 08 Mei 2025

    Dinas PUPR Ngawi | Rekonstruksi Jalan Teguhan–Pelangkidul di Ngawi Lampaui Target, Progres Fisik Capai 45,51% di Minggu

    Rab, 07 Mei 2025

    Pemasangan U-Ditch Sebagai Saluran Drainase Pada Pembangunan Trotoar di Jalan PB. Sudirman Ngawi

    Sen, 05 Mei 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dinas PUPR Ngawi
    • Beranda
    • Profil
      • Kondisi Umum
      • Tupoksi
      • Struktur Organisasi
      • Bidang-Bidang
        • Sekretariat
        • Bidang Sumber Daya Air
        • Bidang Bina Marga
        • Bidang Penataan Ruang
        • Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi
      • Rencana Strategis
      • Makna Logo PUPR
      • Mars PUPR
    • Informasi Publik
      • IKU Dinas
      • Rencana Kerja
      • Renaksi
      • Perjanjian Kinerja
      • Laporan
        • Anggaran dan Keuangan
          • DPA
          • DPPA
          • RKA
        • Laporan Kinerja
        • Laporan LPPD
      • Data Menara
      • SHST
      • Data Bangunan Gedung
      • Data Sektoral
    • Publikasi
      1. Berita
      2. Artikel
      3. Media
      4. Pengumuman
      5. View All

      Dinas PUPR Ngawi Laporkan Perkembangan Pekerjaan Strategis Penggantian Jembatan Bangsal

      Kam, 08 Mei 2025

      Dinas PUPR Ngawi | Rekonstruksi Jalan Teguhan–Pelangkidul di Ngawi Lampaui Target, Progres Fisik Capai 45,51% di Minggu

      Rab, 07 Mei 2025

      Pemasangan U-Ditch Sebagai Saluran Drainase Pada Pembangunan Trotoar di Jalan PB. Sudirman Ngawi

      Sen, 05 Mei 2025

      Apel Pagi Dinas PUPR Kabupaten Ngawi oleh Bidang Sumber Daya Air

      Sen, 05 Mei 2025

      5 Sensor yang Dipasang pada Jembatan untuk Sistem Monitoring

      Sen, 09 Jan 2023

      Sistem Jaringan Jalan Primer dan Sekunder

      Ming, 18 Des 2022

      Seperti Apa Pedestrian Ramah Difabel? Simak Informasi Berikut Ini

      Sel, 13 Des 2022

      Cermati Cara Melaporkan Kerusakan Jalan di Sekitarmu

      Sab, 10 Des 2022

      Dinas PUPR Ngawi Dampingi Bupati Hadiri Rapat Pembahasan Ranperda RTRW di Kementerian ATR/BPN

      Sab, 26 Apr 2025

      Tim PPS Kejari Kabupaten Ngawi Lakukan PHO (Provisional Hand Over) pada Pembangunan Jembatan Sidolaju

      Ming, 15 Des 2024

      Dinas PUPR Kabupaten Ngawi Selesaikan Paket Pekerjaan 2024, Salah Satunya Pembangunan Jalan Bringin-Boan Barat

      Sab, 14 Des 2024

      Dinas PUPR Kabupaten Ngawi telah menyelesaikan Pembangunan Jembatan Sidolaju Tahun 2024

      Jum, 13 Des 2024

      Pra Kualifikasi Pengawasan Rehabilitasi Plaza Ngawi untuk MPP Tahap II

      Sen, 09 Jan 2023

      Alur Permohonan Persetujuan Bangunan Gedung

      Sab, 10 Des 2022

      Unduh Logo Hari Bakti PU ke-77 Di Sini

      Sen, 28 Nov 2022

      Tender Ulang Rehabilitasi Sumur Dalam

      Rab, 23 Nov 2022

      Dinas PUPR Ngawi Laporkan Perkembangan Pekerjaan Strategis Penggantian Jembatan Bangsal

      Kam, 08 Mei 2025

      Dinas PUPR Ngawi | Rekonstruksi Jalan Teguhan–Pelangkidul di Ngawi Lampaui Target, Progres Fisik Capai 45,51% di Minggu

      Rab, 07 Mei 2025

      Pemasangan U-Ditch Sebagai Saluran Drainase Pada Pembangunan Trotoar di Jalan PB. Sudirman Ngawi

      Sen, 05 Mei 2025

      Apel Pagi Dinas PUPR Kabupaten Ngawi oleh Bidang Sumber Daya Air

      Sen, 05 Mei 2025
    • Tautan
      • Kabupaten Ngawi
      • LPSE Ngawi
      • Ngawi Satu Data
      • Berita Ngawi
      • SIMBG PUPR
      • Informasi Penataan Ruang
      • KemenPUPR
    • Kontak
    Dinas PUPR Ngawi

    Seperti Apa Pedestrian Ramah Difabel? Simak Informasi Berikut Ini

    PUPR NgawiSel, 13 Des 20224K Views
    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
    Pedestrian di Jalan Yos Sudarso Ngawi. Foto : KampoengNgawi.com

    Pedestrian , sesuai dengan pengertian yang diterangkan oleh (Rubenstein, 1992) adalah pergerakan atau sirkulasi atau perpindahan orang atau manusia dari satu tempat ke titik asal (origin) ke tempat lain sebagai tujuan (destination) dengan berjalan kaki.

    Istilah pedestrian berasal dari bahasa latin, yaitu pedestres yang artinya orang yang berjalan kaki.  Jalur pedestrian merupakan ruas pejalan kaki, baik yang terintegrasi maupun terpisah dengan jalan, yang diperuntukkan untuk prasarana dan sarana pejalan kaki serta menghubungkan pusat-pusat kegiatan dan/atau fasilitas pergantian moda.

    (Darmawan, 2004 ) menuliskan bahwa jalur pedestrian pertama kali dikenal pada tahun 6000 SM di Khirokitia, Cyprus. Pada saat itu pedestrian terbuat dari batu gamping lalu permukaannya ditinggikan terhadap tanah dan pada interval tertentu dan dibuat ramp untuk menuju ke kelompok hunian pada kedua sisi-sisinya.

    Pedestrian merupakan jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan sumbu jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keselamatan pejalan kaki yang bersangkutan. Jalur pedestrian saat ini dapat berupa trotoar, pavement, sidewalk, pathway, plaza dan mall.

    Laman kajianpustaka.com menuliskan, jalur pedestrian yang baik harus dapat menampung setiap kegiatan pejalan kaki dengan lancar dan aman.

    Sistem pedestrian yang baik akan mengurangi ketergantungan pada kendaraan bermotor di pusat kota, menambah pengunjung ke pusat kota, meningkatkan atau mempromosikan sistem skala manusia, menciptakan kegiatan usaha yang lebih banyak, dan juga membantu meningkatkan kualitas udara.

    Fungsi Pedestrian 

    Prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki (pedestrian) secara umum berfungsi untuk memfasilitasi pergerakan pejalan kaki dari satu tempat ke tempat lain dengan mudah, lancar, aman, nyaman dan mandiri.

    Jalur pedestrian bukan saja berfungsi sebagai tempat bergeraknya manusia atau menampung sebagian kegiatan sirkulasi manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, namun juga merupakan ruang (space) tempat beraktivitasnya manusia itu sendiri, seperti kegiatan jual-beli, media interaksi sosial, pedoman visual ataupun ciri khas suatu lingkungan kawasan.

    Menurut Murtomo dan Aniaty (1991), fungsi jalur pedestrian adalah sebagai berikut:

    1. Pedestrianisasi dapat menumbuhkan aktivitas yang sehat sehingga mengurangi kerawanan kriminalitas.
    2. Pedestrianisasi dapat merangsang berbagai kegiatan ekonomi sehingga akan berkembang kawasan bisnis yang menarik.
    3. Pedestrianisasi sangat menguntungkan sebagai ajang kegiatan promosi, pameran, periklanan, kampanye dan lain sebagainya.
    4. Pedestrianisasi dapat menarik bagi kegiatan sosial, perkembangan jiwa dan spiritual.
    5. Pedestrianisasi mampu menghadirkan suasana dan lingkungan yang spesifik, unik dan dinamis di lingkungan pusat kota.
    6. Pedestrianisasi berdampak pula terhadap upaya penurunan tingkat pencemaran udara dan suara karena berkurangnya kendaraan bermotor yang lewat.

    Sedangkan menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 3 Tahun 2014 tentang pedoman perencanaan, penyediaan, dan pemanfataan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki di kawasan perkotaan, fungsi pedestrian atau jalur pejalan kaki adalah:

    1. Jalur penghubung antar pusat kegiatan, blok ke blok, dan persil ke persil di kawasan perkotaan.
    2. Bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem pergantian moda pergerakan lainnya.
    3. Ruang interaksi sosial.
    4. Pendukung keindahan dan kenyamanan kota.
    5. Jalur evakuasi bencana.

    Fasilitas bagi pejalan kaki tentu harus memenuhi juga persyaratan aksesibilitas bagi kelompok difabel atau berkebutuhan khusus. Namun dewasa ini masih banyak fasilitas pedestrian yang belum sesuai dengan ketentuan yang ada. Misalnya pembangunan jalur pemandu atau guiding block yang belum sesuai. Ramp atau jalur landai yang terlalu curam akan membahayakan pengguna kursi roda.

    Mengutip Kompas.com, pembangunan jalur pedestrian yang aman untuk difabel telah diatur dalam Pedoman Perencanaan Teknis Fasilitas Pejalan Kaki oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2018.

    Berdasarkan pedoman tersebut, syarat pembangunan fasilitas pedestrian difabel dirincikan dalam beberapa poin sebagai berikut:

    1. Ruang gerak pedestrian difabel. Sesuai dengan pedoman yang ada, lebar ruang gerak yang diatur untuk pengguna kruk adalah minimal 95 sentimeter dari sisi kanan ke kiri dan minimal 120 sentimeter dari depan ke belakang.

      Sedangkan untuk tuna netra, lebar ruang gerak minimal dari sisi kanan ke kiri adalah minimal 90 sentimeter, dari depan ke belakang minimal 95 sentimeter dan tinggi minimal bangunan adalah 210 sentimeter.

      Sementara untuk pengguna kursi roda, lebar ruang gerak minimal dari sisi kanan ke kiri adalah 160 sentimeter dengan tinggi minimal bangunan sebesar 130 sentimeter.

    2. Ramp atau jalur landai. Ramp adalah fasilitas yang digunakan untuk memudahkan pengguna jalan untuk berpindah ke area yang lebih tinggi maupun rendah. Fasilitas ini sangat membantu pengguna kursi roda untuk mobilisasi.

      Untuk syaratnya, tingkat kelandaian tidak boleh melebihi 8 persen dan dilengkapi dengan pegangan tangan minimal di salah satu sisi, meskipun sangat direkomendasikan untuk dimiliki kedua sisi.

      Selain itu, pegangan tangan harus dibuat dengan ketinggian 0,8 meter yang diukur dari permukaan tanah serta panjangnya harus melebihi ujung jalur landai.

    3. Passing place. Yaitu area yang digunakan untuk mendahului pengguna jalan lain. Fasilitas tersebut biasanya digunakan pada trotoar yang lebarnya kurang dari 1,5 meter. Karenanya, untuk menambah kenyamanan pedestrian khususnya bagi difabel, disarankan area passing place ini untuk ada pada minimal setiap jarak 50 meter.
    4. Penyediaan informasi. Bagi tuna netra atau low vision, mereka akan mengandalkan pemberian informasi dengan suara atau merasakannya ketika sedang berjalan.

      Salah satu penandanya adalah suara lalu lintas atau penyangga jalan yang landai, sehingga bisa menjadi tanda serta sumber peringatan yang dapat dideteksi.Karenanya, diperukan penyediaan informasi meliputi pesan verbal, sinyal suara yang dapat didengar, tanda timbul pada setiap fasilitas untuk memberi pemahaman bagi penyandang tuna netra atau low vision.

    5. Guiding block atau lajur pemandu. Guiding Block ini Biasanya terdapat di trotoar dan berwarna kuning dengan tanda yang timbul berbentuk tabung atau lingkaran. Tanda timbul berbentuk tabung merupakan blok yang digunakan sebagai pengarah.Blok pengarah harus memiliki ruang kosong sebesar 600 milimeter pada kiri dan kanan blok.

      Sementara tanda timbul berbentuk lingkarang merupakan blokk peringatan yang biasanya diletakkan pada pemberhentian trotoar, jalur landai naik atau turun, memasuki area penyebrangan atau halte.

      Penempatan blok peringatan ini harus memiliki lebar minimal strip sebesar 600 milimeter guna memperjelas perpindahan antara jalur pedestrian dengan trotoar.

    dinas pupr ngawi pedestrian pedestrian ramah difabel pedestrian untuk disabilitas pupr ngawi
    Previous ArticleKonsultasi Publik RTRW dan RTDR Pusat Kegiatan Lokal Kabupaten Ngawi
    Next Article Kementerian PUPR Raih Penghargaan Gatra Awards 2022

    Info Terkait

    5 Sensor yang Dipasang pada Jembatan untuk Sistem Monitoring

    Sen, 09 Jan 2023

    Sistem Jaringan Jalan Primer dan Sekunder

    Ming, 18 Des 2022

    Cermati Cara Melaporkan Kerusakan Jalan di Sekitarmu

    Sab, 10 Des 2022
    Leave A Reply Cancel Reply

    2 + eighteen =

    Info Terbaru

    Berita

    Dinas PUPR Ngawi | Rekonstruksi Jalan Teguhan–Pelangkidul di Ngawi Lampaui Target, Progres Fisik Capai 45,51% di Minggu

    PUPR NgawiRab, 07 Mei 20250

    DPUPR NGAWI – Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terus…

    Pemasangan U-Ditch Sebagai Saluran Drainase Pada Pembangunan Trotoar di Jalan PB. Sudirman Ngawi

    Sen, 05 Mei 2025

    Apel Pagi Dinas PUPR Kabupaten Ngawi oleh Bidang Sumber Daya Air

    Sen, 05 Mei 2025
    • Liputan Media
    • Berita Foto
    • Populer

    Dinas PUPR Ngawi Dampingi Bupati Hadiri Rapat Pembahasan Ranperda RTRW di Kementerian ATR/BPN

    Sab, 26 Apr 2025

    Tim PPS Kejari Kabupaten Ngawi Lakukan PHO (Provisional Hand Over) pada Pembangunan Jembatan Sidolaju

    Ming, 15 Des 2024

    Dinas PUPR Kabupaten Ngawi Selesaikan Paket Pekerjaan 2024, Salah Satunya Pembangunan Jalan Bringin-Boan Barat

    Sab, 14 Des 2024

    Bidang Bina Marga Dinas PUPR Ngawi Sigap Lakukan Perbaikan Jalan Rusak Akibat Luapan Air dari Saluran Drainase

    Kam, 23 Jan 2025

    Tim PPS Kejari Kabupaten Ngawi Lakukan PHO (Provisional Hand Over) pada Pembangunan Jembatan Sidolaju

    Ming, 15 Des 2024

    Dinas PUPR Kabupaten Ngawi Selesaikan Paket Pekerjaan 2024, Salah Satunya Pembangunan Jalan Bringin-Boan Barat

    Sab, 14 Des 2024

    PUPR Ngawi Tinggikan Jalan Kendung-Kwadungan

    Rab, 28 Sep 2022

    Video Berakhlak PUPR

    Kam, 01 Des 2022

    Tahapan Tender Peningkatan Jalan Tanjung – Sekarputih

    Sel, 20 Sep 2022
    Tweets by puprngawi
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngawi merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum sub urusan tata bangunan, tata ruang, sumber daya air dan bina marga.

    Alamat
    Jalan Raya Ngawi – Cepu Km 3 Desa Ngawi Purba, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi Kode Pos 63251, Jawa Timur, Indonesia

    Telepon : (0351) 748103
    Fax : (0351) 748103
    Email : puprngawi@gmail.com

    Hubungi Kami »
    Lokasi Kantor
    © 2025 Dinas PUPR Kabupaten Ngawi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.