Dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah melakukan upaya percepatan pembangunan proyek/ paket strategis kabupaten yang sesuai dengan Keputusan Bupati Ngawi.
Keputusan tersebut adalah Nomor 188/408/404.101.2/B/2022 tanggal 1 Desember 2022 tentang Penetapan Paket Strategis Kabupaten Ngawi Tahun Anggaran 2023, maka perlu perhatian khusus terhadap paket-paket strategis tersebut.
Untuk mendukung hal tersebut dan demi kelancaran proses pekerjaan konstruksi, pada Tahun Anggaran 2023 ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengajukan permohonan pengawalan dari Kejaksaan Negeri untuk paket-paket pekerjaan strategis kabupaten yang ada di Dinas PUPR.
Sedikitnya, Dinas PUPR mengajukan 9 paket pekerjaan untuk mendapatkan pengawalan dari Tim Kejaksaan Negeri. Kesembilan paket tersebut adalah sebagai berikut:
Selain 9 paket strategis kabupaten terdapat 2 paket pekerjaan yang tidak masuk dalam proyek strategis tetapi mendapatkan pendampingan oleh Tim Pendampingan Kejaksaan Negeri, yaitu:
Dengan dilakukannya pengawalan dan pendampingan oleh tim dari Kejaksaan Negeri ini diharapkan akan terwujud proses pengadaan barang/ jasa yang tepat mutu, tepat waktu, dan tepat biaya.