DPUPR NGAWI – Dalam rangka menindaklanjuti terbitnya Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 serta Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/6/2024 tentang penyelenggaraan perizinan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ngawi turut berperan aktif dalam kegiatan Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Apotek (Standar Apotek).
Kegiatan ini diselenggarakan pada Rabu, 5 November 2025, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Bima, Gedung Notosuman, Jalan Raya Ngawi–Watualang KM 4, Ngawi.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi Dinas PUPR Kabupaten Ngawi, Ibu Yesi Widyarti, S.T., M.M., hadir sebagai narasumber utama yang menyampaikan materi mengenai ketentuan teknis dan prosedural terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi sarana kesehatan, khususnya apotek.
Melalui paparannya, beliau menjelaskan pentingnya penerapan PBG dan SLF untuk memastikan bangunan apotek memenuhi aspek keselamatan, kenyamanan, dan kelayakan fungsi sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, dijelaskan pula tahapan permohonan dan persyaratan administrasi dalam proses penerbitan PBG dan SLF, baik untuk bangunan baru maupun bangunan yang telah beroperasi.

Partisipasi Dinas PUPR Kabupaten Ngawi dalam kegiatan ini merupakan bentuk sinergi lintas sektor antara Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas PUPR dalam mewujudkan tata kelola perizinan yang terintegrasi, transparan, dan berbasis digital.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh apoteker penanggung jawab apotek di Kabupaten Ngawi dapat memahami dan menerapkan ketentuan terbaru terkait standar bangunan dan perizinan fasilitas kesehatan, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih aman, tertib, dan berkualitas.
