Bidang Sumber Daya Air dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Sumber Daya Air yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Bidang Sumber Daya Air.
Untuk melaksanakan tugas, Bidang Sumber Daya Air mempunyai fungsi-fungsi sebagai berikut :
- penyusunan konsep kebijakan teknis sistem irigasi;
- Penyusunan pola pelayanan umum sistem irigasi;
- Penyusunan program pengelolaan teknis sistem irigasi;
- Pelaksanaan pengelolaan teknis sistem irigasi;
- pengelolaan sistem informasi sumber daya air;
- pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.