Bidang Bina Marga dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Bina Marga yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Bidang Bina Marga.
Untuk melaksanakan tugas Bidang Bina Marga mempunyai fungsi sebagai berikut :
- melaksanakan penyusunan rencana, kebijakan, strategi dan teknis sistem pengembangan jalan Daerah;
- pengelolaan leger jalan Daerah dan sistem informasi data base jalan dan jembatan;
- pelaksanaan program penyelenggaraan jalan Daerah melalui kegiatan pembangunan, rekonstruksi, peningkatan, dan preservasi jalan dan jembatan;
- pengamanan pemanfaatan bagian-bagian jalan Daerah;
- pengendalian mutu dan hasil pelaksanaan pekerjaan, serta penyediaan dan pengujian bahan dan peralatan.
- pelaksanaan penelitian dan pengkajian dokumen teknis, pembinaan dan pengawasan kegiatan pembangunan, rekonstruksi, peningkatan dan preservasi jalan dan jembatan;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Bidang Bina Marga; dan
- melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.