DPUPR NGAWI – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ngawi telah melaksanakan apel rutin pada hari Senin, 26 Mei 2025, bertempat di halaman Kantor Dinas PUPR Kabupaten Ngawi. Apel ini diikuti oleh seluruh pejabat dan staf di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Ngawi sebagai bagian dari upaya memperkuat disiplin serta meningkatkan koordinasi antarpegawai.(26/5)
Apel pagi tersebut dipimpin oleh Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Ngawi, Bapak Widya Decky Hariyono, S.T., M.M. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan sejumlah arahan penting kepada seluruh ASN lingkup Dinas PUPR Kabupaten Ngawi.
Arahan pertama yang disampaikan adalah mengenai Peraturan Bupati Ngawi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Peraturan Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi. Beliau menekankan pentingnya penerapan aturan berpakaian yang sesuai dengan ketentuan guna mencerminkan profesionalisme dan identitas sebagai aparatur sipil negara.
Selanjutnya, arahan kedua yang diberikan berkaitan dengan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 136 Tahun 2024 tentang Perubahan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Bapak Widya Decky Hariyono menjelaskan bahwa perubahan tersebut bertujuan untuk mendorong peningkatan kinerja pegawai serta memberikan kejelasan terkait mekanisme pemberian TPP sesuai aturan yang berlaku.
Melalui apel rutin ini, diharapkan seluruh ASN Dinas PUPR Kabupaten Ngawi semakin memahami regulasi terbaru dan dapat mengimplementasikannya secara optimal dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.