Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, disebutkan ada 5 jenis jalan umum sesuai dengan kewenangan atau statusnya.
Yaitu, Jalan Nasional, Jalan Provinsi, Jalan Kabupaten, Jalan Kota, dan Jalan Desa yang masing-masing mempunyai pengertian sekaligus siapa yang berwenang atas jalan tersebut.
Jalan Nasional merupakan kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yaitu di Direktorat Jenderal Bina Marga yang dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan jalan nasional dibentuk Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing.
Sedangkan untuk wilayah Jawa Tengah dan DIY dilaksanakan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VII yang berkantor di Jalan Murbei Barat I Sumurboto Banyumanik Semarang.
Jalan Nasional ini terdiri dari Jalan Arteri Primer, Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi, Jalan Tol, dan Jalan Strategis Nasional.
Ruas-ruas jalan nasional ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR.
Jalan Provinsi masuk dalam kewenangan Pemerintah Provinsi. Terdiri dari Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten atau kota; Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan antar ibukota kabupaten atau kota; Jalan Strategis Provinsi; dan Jalan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ruas-ruas jalan provinsi ditetapkan oleh Gubernur dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur.
Jalan Kabupaten, penyelenggaraannya merupakan kewenanga dari Pemerintah Kabupaten. Yang termasuk jalan kabupaten yaitu, Jalan kolektor primer yang tidak termasuk jalan nasional dan jalan provinsi; Jalan lokal primer yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat desa, antar ibukota kecamatan, ibukota kecamatan dengan desa, dan antar desa.
Kemudian Jalan sekunder yang tidak termasuk jalan provinsi dan jalan sekunder dalam kota: serta Jalan strategis kabupaten yanhg ruas-ruas jalannya ditetapkan oleh Bupati dengan Surat Keputusan (SK) Bupati.
Jalan Kota yaitu jalan umum pada jaringan jalan sekunder di dalam kota, merupakan kewenangan Pemerintah Kota. Ruas-ruas jalan kota ditetapkan oleh Walikota dengan Surat Keputusan (SK) Walikota
Jalan Desa adalah jalan lingkungan primer dan jalan lokal primer yang tidak termasuk jalan kabupaten di dalam kawasan perdesaan, dan merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar permukiman di dalam desa.
__
Beberapa Sumber